Surat Kuasa Solusi Utama |
Dalam tuntutan kehidupan sehari-hari dizaman sekarang ini, karena betapa padatnya schedule kita sehingga membuat waktu seolah-olah berjalan dengan cepat dan tanpa dirasa sehingga apabila mempunyai suatu urusan kebanyakan kita tidak sempat menanganinya secara langsung, sehingga disini peran Surat Kuasa Solusi Utama dalam mewakili kita untuk mengurus suatu kepentingan yang tidak bisa kita lakukan sendiri, sehingga di bawah ini akan dijelaskan secara rinci definisi surat kuasa beserta jenis - jenisnya
A. Surat Kuasa Secara Umum
Surat kuasa diatur dalam buku III KUH Perdata, HIR dan RBG sebagai salah
satu syarat pengajuan gugatan yang diwakilkan kepada seorang advokat atau
penasihat hukum. Dalam KUH Perdata surat kuasa diatur dalam Pasal 1792. Menurut
R. Subekti, ”pemberian surat kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang
memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk dan atas
namanya menyelenggarakan suatu urusan”.
Suatu surat kuasa menjadi penting karena mempunyai sifat :
1. Penerima Kuasa berkapasitas sebagai wakil
pemberi kuasa, artinya penerima kuasa mempunyai hak dan kewenangan bertindak
untuk dan atas nama pemberi kuasa (full power);
2. Penerima Kuasa bersifat konsensual (consensuale
overeenkomst), artinya surat kuasa adalah suatu perjanjian berdasarkan
kesepakatan (agreement) kedua belah pihak antara pemberi kuasa dan
penerima kuasa. Perjanjian tersebut dapat dituangkan dalam bentuk akta otentik,
maupun bawah tangan serta lisan. Perjanjian kuasa menurut Pasal 1793 ayat (2)
KUH Perdata dapat juga terjadi secara diam-diam;
3. Pemberian Kuasa bersifat garansi-kontrak,
artinya pemberian kuasa terbatas pada kewenangan yang diberikan pemberi kuasa
sebagaimana digariskan 1806 KUH Perdata.
Suatu surat kuasa berakhir apabila pemberi kuasa mencabut kuasanya (revocation
herroepen) secara lisan dan tertulis (Vide Pasal 1813 KUH Perdata). Di
samping itu juga surat kuasa dapat dicabut apabila ada kesepakatan kedua belah
pihak, karena salah satu sifat surat kuasa sebagai perjanjian antara dua pihak
(Vide Pasal 1838 KUH Perdata). Kekuasaan mencabut surat kuasa tidak hanya ada
ditangan pemberi kuasa, sebab Pasal 1817 KUH Perdata menegaskan bahwa penerima
kuasa dapat melepaskan haknya –bertindak untuk dan atas nama kepentingan pemberi
kuasa– dengan memberitahukan kepada pemberi kuasa.
Dalam praktik, surat kuasa dapat diperjanjikan secara absolute,
artinya pemberian kuasa tidak dapat dicabut salah satu pihak –pemberi dan
penerima kuasa– kecuali ada ”Persetujuan Bersama” sesuai dengan asas kebebasan
berkontrak (freedom of contract) dalam Pasal 1338 KUH Perdata dan
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 0731 K/Sip/1975, sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan (morals
and public order) sebagaimana yang digariskan Pasal 1337 KUH Perdata,
sehingga menciptakan kepastian hukum (rule of law).
Pengecualian atas itu adalah terhadap surat kuasa dalam transaksi tanah, di
mana pemilik tanah dilarang memberi kuasa mutlak kepada kuasa untuk menjual
tanah miliknya, yang tertuang dalam Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982.
Larangan tersebut dikeluarkan karena dalam praktik banyak penyalah-gunaan
kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan kuasa.
B. Jenis Surat Kuasa
Jenis kuasa dalam dunia hukum ada empat
jenis:
1. Kuasa Umum, adalah kuasa yang diatur dalam Pasal 1795 KUH
Perdata yang bertujuan mengurus kepentingan pemberi kuasa misalnya pengurusan
harta kekayaan;
2. Kuasa Khusus, adalah pemberian kuasa yang diberikan dengan
kewenangan yang sifatnya khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1795 KUH
Perdata. Kewenangan tersebut untuk bertindak di depan institusi peradilan
mewakili kepentingan hukum (law interset) pemberi kuasa dengan syarat-syarat diatur
dalam Pasal 123 HIR;
3. Kuasa Istimewa, adalah surat kuasa yang sifatnya khusus dikarenakan
ada kepentingan pemberi kuasa yang sangat penting, misalnya peletakkan hipotek
atau hak tanggungan kepunyaan pemberi kuasa, membuat perdamaian dan pengucapan
sumpah, untuk dilakukan penerima kuasa. Surat kuasa istimewa diatur dalam Pasal
1795 KUH Perdata, Pasal 157 HIR dan Pasal 184 RBG. Pemberian kuasa istimewa
harus berbentuk akta otentik yang dibuat dihadapan pejabat yang berwenang yakni
Notaris sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 123 HIR;
4. Kuasa Perantara, adalah surat kuasa yang lazim disebut kuasa agen
yang ditemukan dalam Pasal Pasal 1792 KUH Perdata dan Pasal 62 KUH Dagang, di
mana pemberi kuasa memberi perintah kepada pihak kedua dalam kedudukannya
sebagai perwakilan/agen untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan pihak
ketiga.
nice - nice baru tau ane gan
ReplyDeletemantapp infonya ga
ReplyDeletejosh tenan artikelnya, nambah ilmu hukum nih.. thanks ya .ajzkl
ReplyDeletedi tunggu artikel selanjutnya gan
ReplyDeleteSip jadi tau ilmunya nih... Ditunggu artikel selanjutnya ttg hukun ya
ReplyDeleteartikelnya bermanfaat gan
ReplyDeleteterimakasih
surat kuasa emang penting di zaman modernasisasi ini...
ReplyDeleteWahh makasih banyak gan udah share
ReplyDeleteJadi surat kuasa di zaman sekarang perannya sangat dominan ya..nice gan
ReplyDeleteNice info gan sangat bermanfaat
ReplyDeletesilahkan berkunjung yah
menurutcaraku.blogspot.com