Ada
kalanya pegawai menerima kenaikan gaji di tahun berjalan, dan keputusan
kenaikan gaji itu berlaku surut, sehingga dengan adanya kenaikan gaji berlaku
surut tersebut menyembabkan adanya pembayaran kekurangan gaji untuk
bulan-bulan sebelumnya yang biasa disebut dengan rapel. Atas rapel ini tentunya
juga merupakan objek PPh Pasal 21, sehingga juga perlu dihitung berapa besarnya
PPh Pasal 21 atas uang rapel ini.
Contoh:
1. Mochamad Handi Zulkarnain adalah pegawai tetap di PT PETROKIMIA . Ia memperoleh gaji sebulan
sebesar Rp. 2.500.000,- dan tunjangan transportasi Rp. 500.000 tiap bulannya.
Perusahaan juga membayar premi asuransi untuk Mochamad Handi Zulkarnain sebesar Rp.300.000,-
tiap bulan. Setiap bulan Mochamad Handi Zulkarnain membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp. 200.000,-. Mochamad Handi Zulkarnain sudah menikah dan mempunyai 2 orang anak. Ayah Mochamad Handi Zulkarnain bernama
Supriadi memiliki perusahaan PT. Anugerah Indo Graha dan tinggal di rumah Mochamad Handi Zulkarnain. Kemudian pada bulan April 2013 ia menerima kenaikan gaji menjadi
Rp.3.000.000,-sebulan. Kenaikan
tersebut berlaku surut sejak bulan Januari 2013. Jadi penghitungan pajak sesuai ketentuan PPh Pasal 21
terutang atas rapel adalah sebagai berikut :
Penghitungan PPh Pasal 21
TAHAP I atas Gaji
Gaji sebulan Rp
2.500.000
Tunjangan
Transportasi Rp 500.000
Premi Asuransi Rp 300.000+
Rp
3.300.000
Pengurangan:
Biaya Jabatan
5% x Rp 3.300.000 Rp 165.000
Iuran pensiun Rp
200.000+
Rp 365.000 –
Penghasilan netto sebulan Rp 2.935.000
Penghasilan
netto disetahunkan 12 x Rp 2.935.000 Rp35.220.000
PTKP setahun:
- WP sendiri Rp 24.300.000
- WP Kawin Rp 2.025.000
- 2 orang anak Rp 4.050.000 +
Rp30.375.000-
Pendapatan Kena Pajak Setahun Rp 4.845.000
PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 4.845.000 = Rp 242.250
PPh pasal 21 sebulan = Rp 242.250 :
12 = Rp 20.187,5
Tahap II: PPh pasal 21 atas rapel
Gaji Rp 3.000.000
Tunjangan
Transportasi Rp 500.000
Premi Asuransi Rp 300.000+
Rp 3.800.000
Pengurangan:
Biaya jabatan
5% x Rp 3.800.000 = Rp 190.000
Iuran pensiun = Rp 200.000 +
Rp 390.000-
Netto sebulan Rp 3.410.000
Netto di
setahunkan 12 x Rp 3.410.000 Rp 40.920.000
PTKP:
- WP sendiri Rp 24.300.000
- WP Kawin Rp 2.025.000
- 2 orang anak Rp 4.050.000 +
Rp 30.375.000-
Pendapatan Kena Pajak Setahun
Rp 10.545.000
PPh
pasal 21 :
5% x Rp 10.545.000 = Rp
527.250
PPh
pasal 21 sebulan Rp 527.250 / 12 = Rp
43.937,5
PPh
Pasal 21 Januaris.d Maret 2013 seharusnya =Rp 43.937,5 x 3 = Rp 131.812,5
PPh Psl 21 Jan s.d Maret
2013 yg sdh dipotong = Rp20.187,5
x 3 = Rp 60.562,5-
PPh pasal 21 untuk rapel
= Rp 71.250
aduh ribet ya gan hahaha
ReplyDeletesilahkan berkunjung yah
menurutcaraku.blogspot.com
waduh udah kyk rumus fisika
ReplyDeletewahh bgus informasi nya gan ,
ReplyDeletethanks mass udh sharee
ReplyDelete